Seminggu lalu akoe kehilangan ATM kesayangankoe, ATM BNI dan juga ATM BCA. Setelah dalam proses penggantian Kartu kebetulan aku diharuskan untuk melampirkan Surat kehilangan dari kantor polisi terdekat. Pada awalnya aku ke Kantor Polisi Sektor dimana aku tinggal. Setelah Aku mengantongi Modal surat kehilangan dri Kantor polisi juga membawa Dua buah Buku Tabungan juga Identitas Diri berupa Surat Ijin Mengemudi aku berangkat ke Bank Negara Indonesia sebagai tujuan awal. Dengan menunjukan Surat kehilangan dari kantor Polisi, SIM, KTP dan Juga buku Tabungan akoe mendapatkan kartu ATM Pengganti dan diwajibkan untuk membayar ongkos penggantian kartu sebesar Rp. 15,000.- . Alangkah senangnya hatikoe. Karena Sibuk proses pengurusan Kartu ATM BCA aku pending hingga 3 hari kedepan. Setelah 3 hari tiba waktunya aku coba datang ke salah satu kantor terdekat. Setelah selesai mengisi form surat kehilangan, C.S.O. mencocokan speciment tanda tangan di Buku dengan kartu Identitas. Karena kartu Identitas berupa SIM yang aku bawa tidak sama dengan tanda tangan di Buku tabungan, maka Pihak Bank meminta Kartu Identitas berupa K.T.P. Alangkah terkejutnya akoe setelah membuka dompetku ternyata tidak menemukan K.T.P. Akoe; akoe teringat bahwa KTP Akoe sedang dibawa teman akoe pada saat pengambilan barang kiriman di courier. Akoe berusaha meyakinkan Bank, Bahwa setiap hari akoe tanda tangan lebih di 100 lembar Surat penting dan nggak ada Masalah, Tapi Pihak Bank tetap menolak dan harus melampirkan Identitas berupa KTP. Dengan terpaksa akoe mengalah dan menelephone temankoe untuk mengantar KTP ke Bank dimana akoe berada. Setelah datang akoe coba kembali ke C.S.O. karena pada saat itu sepi (Kantor Cabang Pembantu). setelah akoe serahkan KTP. Alangkah terkejutnya akoe karena C.S.O. tetap tidak membantu dengan alasan TANDA TANGAN DI SURAT KEHILANGAN DARI KANTOR POLISI berbeda dengan yang ada di buku dan Identitas. Akoe coba berusaha keras untuk berdebat; Saya bawa buku Tabungan, Saya bawa Kartu Identitas Sah, Saya bawa Surat kehilangan Asli, saya sudah mengisi Form surat kehilangan dan Surat Permohonan penggantian Dan Saya benar-benar Orang yang bersangkutan serta saya bisa tanda tangan lagi disebelah tanda tangan yang sudah ada sam persis seperti yang anda minta. Tetapi saya kurang tahu kenapa C.S.O. yang satu ini tetap teguh akoe harus membuat Surat Kehilangan yang baru dari Kantor Polisi. "Emang bolak balik ke Kantor polisi tidak perlu waktu sedang bank sebentar lagi mau tutup. Dengan sikap dongkol aku ambil kembali semua data yng akoe serahkan dan dengan terpaksa akoe pergi meninggalkan Bank menuju Kantor Bank BCA tempat dimana akoe membuka buku. Walhasil tidak ada satupun gangguan yang akoe dapat. Semoga hal ini tidak akan terjadi pada yang lain. Intinya cerita diatas, bukannya akoe menyalahkan Personal tersebut karena mereka sedang menjalankan tugasnya dengan baik. Akan tetapi lebih mengingatkan pembaca untuk lebih berhati-hati untuk membubuhkan tanda tangan pada surat kehilangan dari pihak yang berwajib. Artinya: Jangan sampai berbeda.
|
0 komentar:
Posting Komentar